Kuok, Infoinkampar –Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Yuzar, S,Sos, MT melantik dan mengambil sumpah Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok Damanhuri, S,Pd, SD .Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu digelar di Aula Kantor Camat Kuok. (28/5)
Hadir dalam pelantikan itu diantaranya perwakilan Forkopimcam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukmansyah Badoe, Kepala Kesbangpol Kampar Mahadi, Camat Kuok Adinur Rahman, Kabid PMD Zamhur, Kepala Desa se-Kecamatan Kuok, serta perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa.
Dalam sambutannya usai melantik Pj. Kades Batu Langka Kecil Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 yang lalu kepala desa definitif alm. khairul amri telah berpulang ke rahmatullah yang sama-sama kita laksanakan penyelenggaraan fardhu kifayahnya dan langsung dihadiri oleh bapak pj. bupati kampar.
Lebih jauh Ahmad Yuzar juga mengatakan almarhum dilantik sebagai kepala desa pada tanggal 22 desember 2021 menjabat sebagai kepala desa lebih kurang 2 tahun 4 bulan 19 hari yang merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 yang lalu.
Dalam kesempatan itu Pj. Sekda menyampaikan untuk itu diminta kepada saudara kepala desa dan penjabat kepala desa serta camat agar mempelajari dan mempedomani perubahan – perubahan yang berkaitan dengan revisi undang-undang desa tersebut.
Dilain arahannya Ahmad Yuzar juga berpesan penjabat kepala desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab.
Sesuai dengan tugas dan fungsi peraturan perundangan yang berlak, diminta kepada saudara agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal.
Hal ini juga yang menjadi alasan bagi bupati kampar menunjuk dan mengangkat penjabat kepala desa dari unsur PNS yang bertempat tinggal di desa. disamping saudara membagi waktu dengan tugas pokok saudara, selaku PNS/ASN selaku tenaga pendidik di sekolah tempat saudara bertugas, juga melaksanakan tugas di pemerintahan desa.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Lukmansyah Bado’e memaparkan berdasarkan permendagri nomor 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri) dan diberhentikan diantaranya karena tidak dapat melaksanakan tugas atau / tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa atau / melanggar larangan sebagai kepala desa, dan lainnya.
Diakhir keterangannya Kadis PMD itu juga menerangkan akibat terjadinya kekosongan kepala desa batu langka kecil karena kepala desanya meninggal dunia, maka pemerintah kabupaten kampar menunjuk dan mengangkat penjabat kepala desa dari unsur PNS daerah kabupaten kampar yakni sdr. Damanhuri untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Desa Batu Langka Kecil.***














